Saat memutuskan untuk membeli sebuah polis asuransi, indemnity adalah salah satu prinsip yang wajib pahami.
Prinsip ini mengatur tentang mekanisme pemberian ganti rugi terhadap pengguna asuransi bila terjadi suatu kondisi tertentu. Namun, tentu saja pemberian ganti rugi tersebut dilakukan dengan ketentuan dan sesuai perjanjian. Lantas, bagaimana contoh indemnity? Untuk mengetahuinya, Anda bisa baca penjelasan lebih lengkap tentang apa itu indemnity di artikel berikut dari Ashefanews:
Apa itu Indemnity?
Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan), pengertian indemnity adalah suatu prinsip asuransi yang mengatur tentang pemberian ganti rugi. Secara lebih luas, prinsip indemnity adalah sebuah mekanisme dari perusahaan asuransi kepada nasabah untuk mengatur pemberian ganti rugi. Sebuah polis atau perjanjian akan dibentuk untuk menentukan sistem ganti rugi dengan setiap nasabah.
Nantinya, nilai tanggungan yang diberikan harus sesuai dengan nilai klaim tanpa ada pengurangan atau penambahan.Dalam kata lain, tertanggung atau nasabah hanya berhak atas penggantian dengan nominal sebesar kerugian yang dideritanya.
Ketentuan Ganti Rugi dalam Prinsip Indemnity
Jika Anda pengguna layanan asuransi, mengetahui prinsip-prinsip dan ketentuan indemnity adalah hal pokok yang harus nasabah ketahui untuk menghindari kesalahpahaman. Sebelumnya, Anda perlu memahami dulu pengertian dari kontrak indemnity. Secara harfiah, kontrak indemnity adalah konsekuensi dari adanya kesepakatan dalam pembelian asuransi.
Di sisi lain, klausul ganti rugi dalam prinsip indemnity adalah ketentuan khusus ganti rugi yang berkaitan dengan prinsip indemnitas yang berlaku sesuai kesepakatan dalam kontrak.
Biasanya, hal-hal yang diatur dalam kesepakatan tersebut berupa jumlah, nilai, dan biaya untuk penggantian ganti rugi jika terjadi kelak. Tidak hanya dalam lingkup individu dan bisnis, klausul juga dapat diterapkan dalam skala lebih luas lagi, seperti antara bisnis dan pemerintah atau beberapa negara.
Metode-metode Indemnity
Pada umumnya, setiap perusahaan asuransi memiliki metode ganti rugi yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan yang dimiliki.
Adapun beberapa contoh metode indemnity yang umum diterapkan adalah sebagai berikut.
1. Repair
Repair adalah metode indemnity yang berhubungan dengan perbaikan. Metode ini biasanya dilakukan pada asuransi kendaraan. Perbaikan ini bisa dilakukan kepada kendaraan tertanggung dengan catatan masih dapat diperbaiki.
Nantinya, perusahaan asuransi yang berkaitan akan mengirim kendaraan tertanggung ke bengkel yang telah menjamin kerja sama dengan mereka. Terkait besaran atau jumlah perbaikan, persentase yang diberikan biasanya tidak lebih besar dari 75% atas biaya keseluruhan.
2. Cash Payment
Metode selanjutnya pada indemnity adalah cash payment atau pembayaran tunai. Metode ini adalah cara yang paling mudah dilakukan dalam pemberian kompensasi.
Pada implementasinya, perusahaan asuransi akan memberikan sejumlah uang dalam bentuk tunai kepada nasabah atau klien. Tentu saja, nilai tersebut sesuai dengan jumlah yang telah disepakati dalam polis atau kontrak perjanjian.
3. Replacement
Penggantian atau replacement adalah metode lain yang berlaku dalam indemnity. Biasanya, metode ganti rugi ini diterapkan dalam asuransi properti dengan objek bangunan atau mesin.
Dalam kasus bangunan, perusahaan asuransi yang menggunakan metode ini akan menggantinya dengan melakukan perbaikan.
Faktor yang Membatasi Indemnity
Para penanggung jawab memberlakukan polis untuk membatasi pembayaran indemnity. Berikut beberapa hal terkait yang menjadi faktornya.
1. Limit
Limit dalam prinsip indemnity adalah batasan tertentu yang menjadi tanggung jawab penanggung ketika kerugian terjadi. Misalnya, limit pertanggung jawaban untuk liability insurance adalah sebesar Rp100.000.000.
Dengan dasar tersebut, jika tertanggung menderita kerugian sebesar Rp250.000.000, maka tanggung jawab maksimum yang diberikan penanggung adalah sebesar Rp100.000.000.
2. Sum Insured
Sum insured dalam indemnity adalah jumlah maksimum yang dapat diperoleh tertanggung, disamping sebagai dasar untuk perhitungan premi.
3. Average (Underinsured)
Dikatakan sebagai underinsured apabila nilai pertanggungan atas objek yang bersangkutan lebih kecil daripada nilai sebenarnya.
Misalnya, mobil SUZUKI BALENO tahun 2000 dipertanggungkan sebesar Rp90.000.000. Sementara, harga pasar mobil tersebut saat kejadian kerugian adalah sebesar Rp110.000.000.